HIMA Ilmu Komunikasi Universitas Pamulang Kunjungi Dewan Pers, Perkuat Wawasan Jurnalistik di Era Digital
Published on: 3 Okt 2026

Akademik, Kegiatan
JAKARTA, 29 September 2026 — Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Pamulang (HIMAKOM UNPAM), melakukan kunjungan studi dan Focus Group Discussion (FGD) ke Gedung Dewan Pers, Jakarta. Kegiatan ini menjadi bagian dari pembelajaran kontekstual untuk memahami dinamika pers nasional, etika jurnalistik, tantangan industri media, dan perkembangan ekosistem media digital.
Kegiatan menghadirkan Abdul Manan dan Muhammad Jazuli dari Dewan Pers, serta Ratna Komala selaku narasumber sekaligus dosen Ilmu Komunikasi Universitas Pamulang. Kegiatan turut didampingi Ahmad Dimyati selaku dosen pendamping.
Dalam forum tersebut, Dewan Pers memaparkan berbagai persoalan dalam ekosistem pers Indonesia, termasuk meningkatnya pengaduan masyarakat terhadap pemberitaan media daring, tantangan profesionalisme, perlindungan jurnalis, serta perubahan struktur industri media akibat perkembangan teknologi digital.
Dewan Pers menyampaikan bahwa jumlah pengaduan masyarakat terhadap pemberitaan media daring mencapai 600 kasus pada 2024, meningkat menjadi 1.200 kasus pada 2025, dan hingga pertengahan September 2026 telah mencapai lebih dari 900 kasus.
📊 Catatan Pengaduan Dewan Pers
"Jumlah pengaduan masyarakat terhadap pemberitaan media daring mencapai 600 kasus pada 2024, meningkat menjadi 1.200 kasus pada 2025, dan hingga pertengahan September 2026 telah mencapai lebih dari 900 kasus."
Muhammad Jazuli menjelaskan bahwa persoalan yang banyak ditemukan berkaitan dengan pelaksanaan verifikasi dan keberimbangan dalam pemberitaan. Perubahan struktur industri dan pertumbuhan media daring turut menjadi tantangan bagi ruang redaksi dalam menjaga standar jurnalistik.
Sementara itu, Abdul Manan menjelaskan bahwa kemerdekaan pers berkaitan dengan tiga unsur utama, yaitu kebebasan, profesionalisme, dan kesejahteraan. Ketiga aspek tersebut berkaitan dengan kualitas kerja jurnalistik dan independensi media.
Diskusi juga membahas pembatasan akses media, intimidasi dalam peliputan, perlindungan jurnalis muda, serta semakin kaburnya batas antara jurnalis profesional, content creator, dan homeless media. Peserta turut menyoroti independensi media dalam kaitannya dengan kepemilikan dan aktivitas politik.
Dewan Pers juga menjelaskan posisi Pers Mahasiswa (Persma) serta sejumlah langkah penguatan perlindungannya, antara lain melalui kerja sama kelembagaan, mekanisme mediasi, dan prosedur penanganan kasus kekerasan.
Ratna Komala memberikan perspektif akademik mengenai pentingnya kemampuan mahasiswa membaca perubahan ekosistem media secara kritis, khususnya dalam melihat hubungan antara teknologi, industri media, regulasi, dan praktik jurnalistik.
Kegiatan ini diharapkan memperkuat kompetensi mahasiswa Ilmu Komunikasi, khususnya bidang jurnalistik, dalam menerapkan prinsip verifikasi informasi, etika jurnalistik, independensi, profesionalisme, dan tanggung jawab terhadap kepentingan publik.




